Rabu, 03 Juni 2015

Kode Etik radiografer

  Kode Etik radiografer
A.   Mukadimah
Ahli Radiografi adalah salah satu profesi yang baik langsung maupun tidak langsung ikut berperan didalam upaya menuju kesejahteraan fisik material dan mental spiritual bagi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, segala sesuatu yang menyangkut profesi Ahli Radiografi selalu berorentasi kepada tuntutan masyarakat. Ahli Radiografi adalah suatu profesi yang melakukan pelayanan kepada masyarakat, bukanlah profesi yang semat-mata pekerjaan untuk mencari nafkah, akan tetapi merupakan pekerjaan kepercayaan, dalam hal ini kepercayaan dari masyarakat yang membutuhkan pelayanan profesi, percaya kepada ketulusan hati, percaya kepada kesetiaannya dan percaya kepada kemampuan profesionalnya.
Adanya limpahan dari anggota masyarakat tersebut, menuntut setiap anggota profesi agar dalam mempersembahkan pelayanan dengan cara yang terhormat, dengan disadari sepenuhnya bahwa anggota profesi selain memikul tanggung jawab kehormatan pribadi, juga memikul tanggung jawab terhadap kehormatan profesi dalam mengamalkan pelayanannya. Dan disamping itu juga dengan penuh kesadaran bahwa pelayanannya merupakan bagian dari upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Oleh sebab itu Anggota Profesi Ahli Radiografi memandang perlu menyusun rumusan-rumusan sebagai indikasi dengan harapan dapat menjadi ikatan moral bagi anggota - anggotanya. Dan anggota Profesi Radiologi menyadari sepenuhnya bahwa hanya karena bimbingan Tuhan Yang Maha Esa anggota Profesi Ahli radiografi dapat melaksanakan tugas pengabdiannya demi kepentingan kemanusiaan, bangsa dan Negara dengan berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
B. Kewajiban Umum
1. Setiap Anggota Radiografi di dalam melaksanakan pekerjaan profesinya tidak diizinkan membeda-bedakan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, jenis kelamin, agama, politik serta status sosial kliennya.
2. Setiap Anggota radiografi didalam melaksanakan pekerjaan profesinya selalu memakai standar profesi.
3. Setiap Ahli radiografi Indonesia didalam melaksanakan pekerjaan profesi, tidak diperbolehkan melakukan perbuatan yang dipengaruhi pertimbangan keuntungan pribadi.
4. Setiap Ahli radiografi Indonesia didalam melaksanakan pekerjaan profesinya, selalu berpegang teguh pada sumpah jabatan dan kode etik serta standar profesi Ahli Radiografi.
C. Kewajiban Terhadap profesinya
1. Ahli Radiografi harus menjaga dari menjunjung tinggi nama baik profesinya.
2. Ahli Radiografi hanya melakukan pekerjaan radiografi, Imejing dan radioterapi atas permintaan Dokter dengan tidak meninggalkan prosedur yang telah digariskan.
3. Ahli Radiografi tidak dibenarkan menyuruh orang lain yang bukan Ahlinya untuk melakukan pekerjaan radiografi, Imejing dan Radioterapi.
4. Ahli Radiografi tidak dibenarkan menentukan diagnosa Radiologi dan perencanaan dosis Radioterapi.
D. Kewajiban Terhadap Pasien
1. Setiap Anggota radiografi dalam melaksanakan pekerjaan profesinya senantiasa memelihara suasana dan lingkungan dengan menghayati nilai-nilai budaya, adat istiadat, agama dari penderita, keluarga penderita dan masyarakat pada umumnya.
 2. Setiap Anggota radiografi dalam melaksanakan pekerjaan profesinya wajib dengan tulus dan ikhlas terhadap pasien dengan memberikan pelayanan terbaik terhadapnya. Bila ia tidak mampu atau menemui kesulitan, ia wajib berkonsultasi dengan teman sejawat yang Ahli atau Ahli lainnya.
3. Setiap Ahli radiografi wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui baik hasil pekerjaan profesinya maupun dari bidang lainnya tentang keadaan pasien, karena kepercayaan pasien yang telah bersedia dirinya untuk diperiksa.
4. Setiap Ahli Radiografi wajib melaksanakan aturan kebijakan yang telah digariskan oleh Pemerintah di dalam bidang kesehatan.
5. Setiap Ahli Radiografi demi kepentingan penderita setiap saat bekerja sama dengan anggota lain yang terkait dan melaksanakan tugas secara cepat, tepat dan terhormat serta percaya diri akan kemampuan profesinya.
 6. Setiap Ahli Radiografi wajib membangun hubungan kerja yang baik antara profesinya dengan profesi lainnya demi kepentingan pelayanan terhadap masyarakat
E. Kewajiban Terhadap Diri Sendiri
1. Setiap Anggota Radiografi harus menjaga kesehatan dan keselamatan dirinya baik terhadap bahaya radiasi maupun terhadap penyakitnya.
2. Setiap Anggota Radiografi senantiasa berusaha meningkatkan kemampuan profesinya baik secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan jalan mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi, meningkatkan keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi pelayanan terhadap masyarakat.










0 komentar:

Posting Komentar